Oleh M Abdullah Badri
BUKU Hizbut Tahrir dalam Sorotan (2011) yang ditulis oleh Idrus Ramli menjelaskan banyak hal terkait penyimpangan Hizbut Tahrir (HT) dalam beragama. Bagi Idrus Ramli, mewajibkan umat Islam untuk mendirikan khilafah sebagaimana ditafsirkan secara serampangan oleh pendiri HT adalah tindakan berlebihan (ghuluw) yang sangat dilarang oleh Rasulullah Saw.
Akibatnya, pendiri HT, yakni Taqiyyudin An-Nabhani pun mengategorikan umat Islam yang qu'ud an iqamati khalifatin lil-muslimin (berpangku tangan dari menegakkan khilafah bagi orang-orang Islam) adalah dosa besar. (Taqiyyuddin An-Nabhani, dalam Asy-Syakhsiyatul Islamiyah III, 1994: 19).
Semua itu berpangkal pada thariqatul fikr (jalan berpikir) yang salah, sebagaimana disusun oleh Taqiyyudin An-Nabhani sendiri. Dalam bukunya berjudul Sur'atul Badihah (Kecepatan Berpikir) yang terjemahannya diterbitkan oleh Al-Azhar Press (2017), Taqiyyudin mengajak kepada umat Islam agar berpikir cepat dengan cara yang dia sebut amiq (mendalam) sehingga mendapatkan pencerahan (mustanir) untuk cepat memberikan justifikasi atas semua masalah yang dihadapi.
Baca: Mitos Bendera HTI dan Perampokan Kalimat Tauhid
Sur'atul Badihah (سرعة البديهة) yang dicontohkan Taqiyyuddin adalah seperti saat kita menjawab pertanyaan orang lain dengan cepat ketika meluncur kalimat "darimana kamu berasal?". Tanpa pikir panjang, kita akan menjawab secara cepat dan benar. Meski begitu, Taqiyyudin An-Nabhani hanya menyebut jawaban cepat itu sebagai "hanya kecepatan merespon", bukan kecepatan yang "mustanir". Alasannya, untuk mendapatkan kecepatan berpikir yang mustanir, harus disatukan dengan akidah yang satu, yakni Islam.
Sama-sama melihat orang jatuh dari kendaraan misalnya, bila upaya pertolongan yang dilakukan itu muncul dari orang yang berakidah Islam, dan mengaitkan kejadian itu dengan basis mafahim-ideologisnya, bahwa perlunya pertolongan adalah bagian dari sunnah membantu saudara Islam yang menderita, maka, Taqiyyudin menjustifikasinya sebagai sur'atul badihah. Bila hal itu dilakukan oleh orang di luar akidah Islam dia menyebutnya sebagai sura'tul idrak (kecepatan merespon) saja.
Konsep Taqiyyuddin An-Nabhani soal kecepatan berpikir dengan basis akidah ini menihilkan sikap persaudaraan antar umat beragama dan antar sesama manusia di muka bumi secara keseluruhan. Lebih jauh lagi, antar sesama muslim saja tidak ada seruan dari Taqiyyudin untuk bersatu, hanya karena beda mabda' (ideologi).
Munculnya takfir (mudah mengafirkan) Taqiyyudin An-Nabhani kepada umat Islam yang berpangku tangan atas runtuhnya khilafah ini berangkat dari titik pijak tafkir (cara berpikir) yang menurut penulis, bukan lagi badihah, tapi qabihah (buruk) dan 'ajalah (instan), warisan setan.
Dalam konteks menyatunya bangsa-bangsa yang berbeda keyakinan (aqidah) yang terjadi pada sebuah akad bersama (ahd) tidak termasuk bagian dari sur'atul badi'ah bila di dalamnya tidak ada unsur sur'atul idrak (kecepatan merespon) sekaligus sur'atul hukm (kecepatan memutuskan). Menurut Taqiyyudin, kesatuan bangsa-bangsa (nasionalisme) dianggap tidak berangkat dari mafhum yang terpancar dari akidah yang sama dan pasti. (Sur'atul Badihah, 2017: 132).
Baca: Empat Gawagis Ikon Dakwah Milenial yang Cukup Melumpuhkan Lawan NU
Dengan demikian, Pancasila yang merupakan kesepakatan yang sudah lama dibangun oleh founding fathers Republik Indonesia ('ahd) bukanlah sur'atul badihah ala pengertian Taqiyyudin An-Nabhani. Pancasila hanyalah sur'atul idrak karena disusun oleh tokoh lintas agama, yang karena itu, dianggap bertentangan dengan Islam. Wajar bila Taqiyyudin "lari jauh" dari penjelasan sejarah tentang Piagam Madinah dalam buku-bukunya, yang didalamnya Rasulullah Muhammad Saw. sebagai inisiator.
Konsekuensi lain pemikiran Taqiyyudin An-Nabhani soal kecepatan berpikir ala Hizbut Tahrir adalah mudahnya para syabab HTI di Indonesia mengeluarkan statemen dan opini yang sembrono tanpa ilmu. Dr. Ainur Rofiq Al-Amin dalam buku Membongkar Proyek Khilafah ala Hizbut Tahrir di Indonesia (2012: 122) menyebutnya sebagai jumping to conclusion (mudah melompat langsung pada kesimpulan tanpa proses dan analisa).
Contohnya adalah upaya Taqiyyudin An-Nabhani yang ngawur menyalahkan konsep jihad dalam Islam. Jihad yang digelar hanya untuk mempertahankan diri adalah salah dalam pandangannya. Ia menulis, "jihad adalah aktivitas memerangi pihak manapun yang berdiri menentang dakwah Islam, baik yang menyerang Islam lebih dahulu (jihad defensif) atau yang tidak (jihad ofensif)". (Baca Mafahim Hizbut Tahrir - Edisi Mu'tamadah, cet. 10, 2018: 18-19).
Terang saja hasil pemikiran sur'atul 'ajalah (kecepatan berpikir instan) itu diadopsi oleh pendiri khilafah ilegal di Iraq dan Syam, yang Anda tahu sendiri, mereka biasa melakukan penyerangan militer (teror) kepada kelompok yang berada di luar garis akidah yang sama. Kuburan dihancurkan, tapi Isra'el dibiarkan. Kalian juga dikafirkan, hanya karena tidak sepaham mada' nya dengan Taqiyyudin An-Nabhani. Siapa yang lebih berhak disebut peneror? [badriologi.com]
Keterangan:
Narasi ini ada dalam buku penulis, berjudul "Bid'ah Khilafah HTI Atasnamakan Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy'ari". Terbit Agustus 2019 insyaAllah.