Hukum Meminum Air Kencing "Najis" Unta Mentah-Mentah -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Hukum Meminum Air Kencing "Najis" Unta Mentah-Mentah

M Abdullah Badri
Selasa, 17 Desember 2019
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
apakah kencing unta bermanfaat - bahaya air kencing unta
Hukum meminum kencing unta menurut para ulama madzhab fiqih. Foto: CNN Indonesia.

Oleh M Abdullah Badri

PADA tahun 2015, WHO telah mengeluarkan peringatan tentang bahaya meminum kencing onta dengan alasan bisa menimbulkan penyakit di saluran pernafasan akibat virus korona. Disebut dengan penyakir MERS: Middle East Respiratory Syndrome. Anehnya, Bachtiar Nasir pernah menyarankan agar umat Islam meminum kencing onta mentah-mentah tanpa dimasak.

Di kalangan ulama' Fiqih, hukum meminum kencing onta memang terjadi khilaf. Meski demikian, seperti dikatakan oleh KH. Sholahudin Al-Ayub (MUI), pendapat ulama mayoritas tidak memperbolehkan. (Seumber: Detikcom - 5 Juni 2018).

Dalam Kitab Al-Inshaf (vol. II, hlm: 30) disebutkan tentang bolehnya meminum kencing onta dalam keadaan darurat, sebagaimana dikutip penulisnya dari Kitab Al-Adab. Pendapat ini dipegang oleh ulama' pengikut madhzab Hanabilah (Imam Ahmad bin Hambal), yang diriwayatkan dari Shalih, Abdullah, Mainumiy dan jama'ah (sebagian golongan).

Masih dalam Kitab Al-Inshaf; bila meminum kencing onta dilakukan dalam kondisi tidak darurat atau mendesak, maka, menurut Abi Dawud, tidak diperbolehkan. Hanya ketika ada alasan saja kencing onta boleh diminum.

Hukum meminum kencing onta harusnya dirinci kembali menjadi dua: makruh atau riwayat najisnya. Bagi kelompok yang menyebut kencing onta suci (tidak najis), maka -kata Al-Qadli dalam Kitab At-Tibb, memimumnya tetap diperbolehkan meskipun tanpa ada unsur darurat, sebagaimana hukum meminum jenis air lainnya, laiknya susu.

Mereka yang menghalalkan kencing onta diminum berhujjah dengan ayat Al-Qur'an yang berbunyi:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ

Artinya:
"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya". (QS. Al-An'am: 145).

Mereka juga menyandarkan kepada hadits dla'if yang berbunyi:

مَا أُكِلَ لَحْمُهُ فَلَا بَأْسَ بِبَوْلِهِ 

Artinya:
"Hewan yang dagingnya dagingnya, maka tidak masalah dengan kencingnya".

Bila mereka ini ditanya, apakah kehalalan mengonsumsi kencing onta hanya di saat darurat atau tidak? Mereka menjawab; setiap saat. Ya, mereka memang menghalalkan kencing onta seperti halalnya mengonsumsi susu setiap saat, sebagaimana kisah bangsa Eren (الْعُرَنِيِّينَ) yang mereka sebut-sebut.

apa manfaat meminum air kencing unta
Rujukan penting penulisan esai berjudul "Hukum Meminum Air Kencing Najis Unta Mentah-Mentah". Foto: dok. pribadi, discreenshoot dari Ngaji Ihya'.

Pendapat lain yang berbeda dari ulama' Hanabilah di atas disebutkan lebih lanjut dalam Kitab Al-Furu' Libni Muflih (vol. 12, hlm: 40). Dalam kitab ini, ada golongan ulama' Hanabilah yang justru mengharamkan kotoran dan kencing hewan meski hewan itu halal dimakan sembelihannya (المأكول).

Demikianlah hukum meminum kencing onta dan silang pendapatnya antar ulama' madzhab Hanabilah. Lalu, bagaimana dengan kalangan Syafi'iyyah? Banyak ulama Syafi'iyyah yang berseberangan pendapat dengan ulama' Hanabilah soal halalnya mengonsumsi kencing onta.

Dengan tegas mereka menyatakan haramnya meminum air kencing onta secara mutlak (baik sudah dimasak maupun mentahan, pen.). Pendapat inilah yang dalam Kitab Al-Adab disebut sebagai qaul Asyhar (الأشهر), yakni qaul (pendapat) yang kuat wacananya di kalangan madzhab serta sudah masyhur bahwa qaul itu merupakan pendapat madzhab, bukan perorangan lagi.

Alasan Haramnya Konsumsi

Perlu diingat pula bahwa munculnya hukum haram memakan suatu makanan tertentu bisa disebabkan oleh lima alasan, yang salah satunya karena adanya unsur istiqdzar (merasa jijik) - menurut pandangan orang-orang yang sehat akalnya (الاستقذار عند ذوي الطّباع السّليمة).

Dalam Kitab Al-Maushu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (vol. 6, hlm: 159-162), ada penjelasan tentang rincian istiqdzar menurut para fuqaha' lintas madhzab.

Ulama' Syafi'iyyah misalnya. Mereka berpendapat bahwa yang dianggap istiqdzar adalah air ludah, air ingus (Jawa: umbel), keringat dan mani. Meski semua hal itu suci, tapi tetap haram mengonsumsinya, kecuali tidak sengaja terminum saat membersihkannya dengan tangan misalnya.

Berbeda dengan ulama' Hanabilah. Menurut mereka, yang disebut istiqdzar adalah kotoran, air kencing, kutu rambut dan kutu kasur (Jawa: tinggi atau tengu). Perlu dicatat, meski istiqdzar, menurut ulama' Hanabilah, kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan dihukumi suci dan tetap haram mengonsumsinya dengan alasan istiqdzar.

Tidak setiap yang dianggap menjijikkan itu dihukumi tidak suci. Meski begitu, tidak setiap hal yang dianggap suci langsung boleh dikonsumsi (dimakan atau diminum). Demikian silang pendapat yang tertulis di Al-Maushu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.

Dalam Kitab Fathul Mu'in, Imam Ustuhri menyatakan,

روث المأكول وبوله طاهران

Artinya:
"Kotoran hewan yang bisa dimakan - demikian pula air kencingnya, suci keduanya".

Bila ada yang menyarankan agar kita mengonsumsi kencing onta mentahan, maka, silakan tanya kepada akal sehat Anda. Jijik atau tidak? Bila tidak jijik, silakan teruskan sampai muntah. Jangan salahkan Bahtiar Nasir. Dia baru eksperimen produksi "kencing syariah", barangkali. [badriologi.com]

Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha