Hewan Kurban Nadzar Terdapat Cacat atau Hilang Karena Sembrono -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Hewan Kurban Nadzar Terdapat Cacat atau Hilang Karena Sembrono

M Abdullah Badri
Rabu, 05 Agustus 2020
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
nadzar kurban kambing tapi cacat fisik
Kurban nadzar wajib dibagikan dagingnya semuanya. Foto: badriologi.com.

Oleh M Abdullah Badri

BILA kita mendapatkan tanggungan kurban nadzar (wajib), dan saat membeli hewan yang akan dikurbankan itu ternyata terdapat cacat fisik, maka, madzhab Syafi'iiyah memerinci hukumnya secara detail. Berikut penjelasannya.

Saat membeli kambing misalnya, sebagai kurban nadzar (wajib), seketika, kepemilikan kambing satu ekor itu sudah tidak di tangan kita. Maka, ketika terjadi cacat fisik setelah kita membelinya dari bakul, tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya kepada bakul kambing tersebut. Alasannya jelas: kambing itu sudah hilang kepemilikannya, baik dari kita maupun dari bakul kambing itu.

Namun, bila kita meminta tanggungjawab kepada bakul kambing, karena misalnya, kuping si kambing ada yang sobek, lalu bakul kambing itu mau bertanggungjawab dengan mengganti, misalnya, Rp. 100.000, maka, hal itu boleh. Dan kita tidak wajib menyedekahkan uang itu kepada fuqara'.

Mengapa?

Karena uang itu menjadi milik kita. Namun, kambing wajib disembelih dan dagingnya harus disedekahkan seluruhnya seperti kurban wajib. Meski tidak bisa dianggap sebagai kurban, kewajiban nadzar kita sudah dianggap lunas. Sunnahnya, kita boleh mengulang kurban nadzar itu di tahun depan dengan hewan yang lebih bagus.

Baca: Hukum Berkurban dengan Hewan yang Hamil Muda

Bagaimana dengan kambing, yang setelah kita beli, dia mengalami cacat fisik? Apakah memenuhi syarat sebagai udlhiyah (berkurban)? Untuk pertanyaan ini, ulama Syafi'iyyah memerinci lebih detail lagi.

Bila cacat fisik itu timbul setelah kita membelinya, dan munculnya cacat itu tidak kita sengaja, alias tidak sembrono, maka, kita tidak wajib mengganti hewan cacat yang tidak memenuhi syarat untuk dikurbankan itu. Tapi, kita tetap wajib menyembelihnya di hari nahar meski tidak bisa disebut sebagai udlhiyah. Sekali lagi, binatang itu harus disembelih di hari nahar, tapi tidak bisa disebut udlhiyah. Dan, harus dibagikan laiknya pembagian daging kurban.

Bila cacat fisik binatang itu karena kita sembrono, kita bukan hanya wajib menyembelih dan membagikannya, tapi harus menggantinya pula agar tanggungan nadzar kita lunas (براءة الذمة).

Contoh sembrono, seperti: pada tanggal 7 Dzulhijjah kambing sudah kita beli. Ia sehat wal afiyat. Namun, karena tiga hari kita jalan-jalan keluar kota sehingga kambing tidak diberi makan, tidak dirawat dengan baik, si kambing menjadi agak kurus (tapi tidak kurus amat).

Sudah begitu, pada tanggal 10 Dzulhijjah kita masih malas melangsungkan acara penyembelihan. Kita mengakhirkan upacara udlhiyah. Tiba-tiba, pada tanggal 11 Dzulhijjah, kambingnya ngamuk karena tiga hari tak ada makanan, dia lapar. Kambing nyeruduk pal listrik dekat rumah sampai berakibat putusnya satu kuping si kambing. Tetangga geger.

Dalam contoh di atas, kita sudah bertindak sembrono. Padahal, bila pada tanggal 10 Dzulhijjah sudah kita sembelih, kambing masih memenuhi syarat meski kurus sedikit. Setelah tragedi kambing nyeruduk di tanggal 11 Dzulhijjah, ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Dalam kasus di atas, apa yang kita lakukan:

  1. Harus disembelih kambingnya
  2. Harus dibagikan dagingnya
  3. Harus diganti tahun depan (akibat sembrono).  

Meskipun di kambing kembali pulih dan sehat wal afiyat sebelum disembelih, ia tetap tidak dianggap memenuhi syarat. Alasannya, waktu pulihnya si kambing sudah terlambat karena ia pulih setelah kita beli. Saat membeli, tidak ada yang memiliki lagi. Makanya tidak bisa disebut sebagai kurban.

Hewan Kurban Nadzar Hilang
Ketentuan hukum di atas sedikit berbeda dengan ketentuan hukum terhadap hewan nadzar wajib yang hilang atau dicuri. Orang yang merawat hewan itu tidak wajib mengganti binatang tersebut. Kecuali hilangnya karena sembrono atau tidak hati-hati.

Bila hewan kurban yang hilang itu kembali ke tangan, atau dikembalikan oleh pencurinya misalnya, maka, harus disembelih meskipun waktu menyembelih (hari tasyriq) sudah lewat (Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwait, Jilid 5, hlm: 94).

Demikian aturan fiqih bagi orang yang wajib berkurban karena nadzar dan hewannya cacat atau hilang karena sembrono, menurut Syafi'iyyah. Baca masalah kurban lainnya: Berkurban Untuk Orang Meninggal Tanpa Wasiat. [badriologi.com]

Keterangan: 
Artikel ini adalah uraian yang penulis terjemahkan dengan bahasa populer, dari Kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Jilid 5, Terbitan Kementerian Wakaf Kuwait, Cetakan II tahun 1986, hlm: 88 dan 94. 

Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha