Kitab Nihayatul Muhtaj Imam Ramli Jilid I Bab Mandi. Foto: badriologi.com. |
Oleh M Abdullah Badri
JINABAT atau Janabah (جنابة) artinya menjauhkan diri dari perkara yang dilarang. Hal yang mewajibkan seorang muslim-muslimah mandi besar (atau mandi jinabat) adalah:
- Mati,
- Haidl,
- Nifas,
- Melahirkan (walau segumpal daging, segumpal darah atau tidak mengeluarkan cairan sama sekali),
- Keluar air mani, dan
- Memasukkan hasyafah (kepala dzakar) ke dalam farji.
Dalam artikel ini, penulis hanya mengkhususkan pembahasan makna hasyafah (حشفة) dan syarat wajib mandi kerenanya.
Rasulullah Saw. dalam haditsnya bersabda,
إذا التقى الختانان فقد أوجب الغسل
Artinya:
"Ketika dua alat khitan bertemu (laki-laki dan perempuan), maka wajib mandi".
Dalam Nihayatul Muhtaj syarah Minhajuth Thalibin, Imam Ramli (w. 1004 H) menyatakan, maksud iltiqa' (bertemu) seperti dalam hadits di atas adalah taghyibul hasyafah (membuat hasyafah menjadi ghaib -karena sudah masuk ke lubang). Hasyafah adalah bagian atas alat vital laki-laki yang sudah dikhitan (ما فوق الختان). Bukan batangnya.
Misalnya batang dzakar sudah masuk (taghyib) tapi hasyafahnya tidak masuk (mungkin karena dilipat, barangkali), tidak ada kewajiban mandi. Begitu pula bila sebagian hasyafah masuk, yang lainnya tidak, juga tidak wajib mandi. Demikian kata Imam Romli. (Baca Nihayatul Muhtaj ila Syahil Minhaj Jilid I, Syamsuddin Ramli, Cetakan Dar Kotob Ilmiyah, 2002, hlm: 212).
Oleh karena itulah, syarat wajib mandi jinabat itu ada di faktor masuknya hasyafah. Dia benar-benar masuk (تغييب) ke dalam farji, bukan hanya menempel saja. Itulah yang dimaksudkan dengan istilah إيلاج الحشفة في فرج dalam kitab-kitab fiqih.
Contoh:
Jika Anda sedang tidur misalnya, dan kebetulan tidak memakai celana dalam bersama istri, lalu si dzakar jalan-jalan, tanpa sengaja tiba-tiba "dia" tertempel begitu saja ke bibir farji atau dubur (jalan belakang) istri, maka, hal itu tidak termasuk taghyib yang mewajibkan mandi besar.
Masuknya pun bersyarat, yakni: harus sampai ke lokasi farji bagian dalam; bagian yang tidak wajib dibersihkan saat mandi harian oleh perempuan. Meskipun dzakar tidak intisyar (berdiri tegang), bila hasyafah sudah kadung masuk ke lokasi terdalam, ya tetap wajib mandi. Penderita impoten barangkali sering mengalami hal ini. Dia wajib mandi meskipun tidak keluar air mani. Mengapa? Karena hasyafah, seluruhnya, -bukan sebagiannya saja, sudah kadung masuk.
Tidak sengaja memasukkan dzakar atau dipaksa-paksa istri untuk memasukkan misalnya, maka, tetap wajib mandi bila hasyafah sudah kadung masuk keseluruhannya. Begitu pula bila si dzakar memakai alat penghalang (kondom misalnya), kitab tetap wajib mandi jinabat meskipun tidak keluar mani.
Farji yang dimaksudkan dalam kitab-kitab fiqih "Bab Wajibnya Mandi" tidak terbatas farji manusia, tapi juga farji binatang atau mayit (orang meninggal). Maka, laki-laki hidup yang sengaja memasukkan dzakar ke farji mayit atau binatang, ia wajib mandi.
Hanya saja, mayit yang sudah dimandikan tidak wajib dimandikan lagi jika farjinya kadung dimasuki dzakar atau sengaja dimasukkan dzakarnya (khusus mayit laki-laki) ke sebuah farji orang yang masih hidup. Binatang "korban perkosaan dzakar" juga tidak harus dimandikan atau dicelup ke air. Alasannya, baik mayit maupun binatang, keduanya tidak taklif (terkena hukum).
والميت والبهيمة لا غسل عليهما لعدم تكليفهما وإنما وجب غسل الميت بالموت إكراما له
Artinya:
"Mayit dan binatang tidak wajib mandi karena keduanya tidak taklif (terkena hukum). Mayit wajib dimandikan karena alasan memuliakannya". (Busyrol Karim syarah Masa'il Ta'lim, Sa'id Ba'asyin, Cetakan Dar Minhaj, 2004, hlm: 129).
Termasuk farji adalah dubur (jalan belakang). Meskipun haram, ia wajib mandi jika seluruh hasyafah sudah masuk ke dubur. Sengaja maupun tidak. Yang tidak wajib mandi adalah non muslim. Bila dia masuk Islam jadi muallaf, ia tidak wajib mandi atas nama warga muslim baru. [badriologi.com]